Gadai BPKB Mobil

Previous slide
Next slide

PT. BFI Finance Indonesia Tbk

Gadai Sertifikat Rumah Balikpapan Cair Cepat

Isi Data Anda setelah klik tombol Whatsapp di bawah ini untuk memudahkan Marketing kami menghitung maksimal dana yang cair 👇

Mengapa Memilih BFI Finance?

Cair Tanpa Potongan

Peroleh dana sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan Anda

Bunga Rendah

Bunga mulai dari 0,54% per bulan, dengan suku bunga tahunan mulai dari 12%.

Dana Cair Tinggi

Pendanaan mulai dari Rp300 juta hingga Rp5 miliar.

Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah di Balikpapan

Manfaatkan berbagai keunggulan dengan memanfaatkan layanan pembiayaan dari BFI Finance.

1. Form Online

Silakan mengisi formulir dan lengkapi informasi pribadi Anda untuk memungkinkan persetujuan pinjaman.

2. Konfirmasi

Setelah data terisi sepenuhnya, Anda akan dihubungi oleh tim Call Center kami.

3. Survey

BFI Finance akan melakukan survei sebagai langkah selanjutnya dalam prosesnya.

4. Pencairan Dana

Pinjaman akan segera ditransfer ke rekening yang terdaftar.

Informasi Penting yang Perlu Anda Ketahui:​

BFI Finance menawarkan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Rumah, Ruko, atau Rukan.

Profil Pengajuan atas Nama Pribadi

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
  • Usia: 21-65 tahun
  • Status Perkawinan: Belum menikah, menikah, atau cerai
  • Status Tempat Tinggal: Rumah sendiri, tinggal dengan pasangan, tinggal dengan keluarga, atau kontrak tahunan
  • Profesi Pekerjaan:
    • Karyawan (minimal telah bekerja tetap selama 2 tahun)
    • Wiraswasta (minimal usaha telah berjalan selama 2 tahun)
  • Catatan: Pengajuan tidak dapat diterima jika jenis usaha atau profesi melanggar hukum.

Profil Pengajuan atas Nama PT/CV:

  1. Usaha harus sudah berjalan minimal selama 2 tahun.
  2. Wajib melampirkan laporan keuangan perusahaan.
  3. Tidak termasuk dalam daftar bad debt atau terlibat dalam kasus hukum yang sedang diproses, ataupun telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  4. Tidak diperkenankan membiayai perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Asing atau Perusahaan Asing.
  5. Pihak yang berhak menandatangani perjanjian untuk kontrak berbentuk Badan Usaha atau Badan Hukum harus mengacu pada Anggaran Dasar terakhir.
  6. Bukan perusahaan yang berafiliasi dengan pemerintah, seperti Pindad, Semen Tiga Roda, dan lain-lain.
  7. Tidak termasuk dalam kategori APPT.

Kewarganegaraan Pengurus Debitur Badan Usaha/Badan Hukum:

  • Pengurus WNI (Direktur, Direksi, Komisaris, & Pemegang Saham):

    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pengurus WNA (Direktur, Direksi, Komisaris, & Pemegang Saham):

    • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap dan berusia di atas 17 tahun.
    • Dokumen identitas wajib lainnya adalah Paspor yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumen Identitas Pendukung Lainnya:

  • Visa
  • Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS)
  • Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Catatan: Jenis usaha atau profesi yang melanggar hukum tidak dapat diterima.

Profil Rumah

  1. Kondisi Rumah:

    • Rumah yang dihuni harus berupa bangunan permanen.
    • Rumah harus berada di dalam cluster, kompleks, atau pemukiman.
  2. Aksesibilitas Rumah:

    • Rumah harus dapat diakses oleh mobil, tidak terletak di gang sempit.
    • Lokasi rumah tidak berdekatan dengan fasilitas umum, SUTET, atau kuburan.
  3. Status Rumah:

    • Rumah tidak sedang dalam proses jual.
    • Jaminan yang bisa dibiayai hanya sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan, orang tua kandung (keduanya masih hidup), atau mertua (keduanya masih hidup).
  4. Lokasi Rumah:

    • Rumah berada di Jabodetabek, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Malang, atau Balikpapan.
  5. Syarat Tambahan:

    • Bukan perusahaan yang berafiliasi dengan pemerintah (contoh: Pindad, Semen 3 Roda, dll).
    • Rumah tidak termasuk dalam kriteria APPT.
  6. Kewarganegaraan Pengurus Debitur Badan Usaha/Badan Hukum:

    • Pengurus WNI:
      • Pengurus seperti Direktur, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham harus memiliki KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP yang masih berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    • Pengurus WNA:
      • Bagi WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap dan berusia di atas 17 tahun, dokumen identitas yang wajib adalah paspor yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
      • Dokumen identitas pendukung lainnya dapat berupa Visa, Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS), atau Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
  7. Jenis Usaha/Profesi:

    • Usaha atau profesi yang melanggar hukum tidak dapat diterima.

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, ruko, atau rukan adalah sebagai berikut:

Dokumen

Badan Usaha (CV)

Badan Hukum (PT)

Akta Pendirian PT dan Surat Keputusan Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Akta Pendirian CV dan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Akta Penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang Undang Perseroan Terbatasdan Surat Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Akta Perubahan Anggaran Dasar CV sampai dengan akta perubahan terakhir berikut Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Akta Perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Akta Perubahan terakhir berikut Surat Persetujuan dan/atau Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

NPWP (PT/ CV)

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Nomor Induk Berusaha (RBA – NIB)

Izin Usaha Khusus seperti Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Surat Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK), dll. Ijin tersebut menyesuikan dengan bidang usaha cadeb PT tsb.

Isi Data Anda setelah klik tombol Whatsapp di bawah ini untuk memudahkan Marketing kami menghitung maksimal dana yang cair 👇

Syarat Mudah

Pinjaman dana Anda dapat segera diproses dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini.

Skema Angsuran Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan

Pinjaman

Tenor

Rp 300.000.000

12 Bulan

Rp 27.934.500

24 Bulan

Rp 15.416.000

36 Bulan

Rp 11.303.000

48 Bulan

 Rp 9.290.000

60 Bulan

 Rp 8.286.000

Rp 500.000.000

12 Bulan

Rp 46.557.000

24 Bulan

Rp 25.693.000

36 Bulan

Rp 18.838.000

48 Bulan

 Rp 15.483.000

60 Bulan

 Rp 13.809.500

Rp 1.000.000.000

12 Bulan

Rp 92.157.000

24 Bulan

Rp 50.409.000

36 Bulan

Rp 36.656.500

48 Bulan

 Rp 29.900.500

60 Bulan

 Rp26.494.000

Biaya angsuran dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil verifikasi kondisi aset.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui jika mengajukan dengan jaminan Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan di BFI Finance

Bunga Flat per Bulan

0.54% sampai dengan 2%

Suku Bunga per Tahun

Mulai 12% s/d 24% (sesuai kondisi aset & kelengkapan dokumen)

Minimum & Maksimum Pinjaman

Rp 300 Juta hingga Rp 5 Miliar

Domisili

Jabodetabek, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Malang, dan Balikpapan

Testimoni Mereka

Mereka yang mempercayakan gadai sertifikat rumah di BFI Finance Balikpapan

BFI Finance adalah Perusahaan Pembiayaan Tepercaya di Indonesia

> 40

Menghadirkan diri dan memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.

> 2 juta

BFI Finance telah dipilih oleh orang sebagai mitra keuangan mereka.

> 200

Pelayanan tersebar di seluruh Indonesia.

> 12.000

Agen aktif.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Dana yang tersedia untuk dipinjam berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.

Jaminan yang dapat dibiayai hanya mencakup sertifikat SHM/SHGB yang terdaftar atas nama sendiri, pasangan, orang tua kandung (keduanya harus masih hidup), atau mertua (keduanya harus masih hidup).

Area yang mencakup produk pinjaman berjaminan sertifikat rumah/ruko/rukan meliputi Jabodetabek, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, dan Balikpapan.

Profil Diri

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
  • Rentang Usia: 21-65 tahun
  • Status Perkawinan: Belum menikah, menikah, atau cerai
  • Status Tempat Tinggal: Rumah sendiri, bersama pasangan, bersama keluarga, atau kontrak tahunan
  • Profesi Pekerjaan:
    • Karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
    • Wiraswasta dengan usaha berjalan minimal 2 tahun
  • Catatan: Jenis usaha atau profesi tidak boleh melanggar hukum

Profil Rumah / Ruko

  • Kriteria Rumah:
    • Ditempati atau dihuni dan merupakan bangunan permanen
    • Berlokasi di cluster, kompleks, atau pemukiman
    • Tidak berada di gang sempit; bisa dilalui satu mobil
    • Tidak dekat dengan fasilitas umum, sutet, atau kuburan
    • Tidak dalam proses jual
  • Dokumen Jaminan:
    • Sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan, orang tua kandung (keduanya masih hidup), atau mertua (keduanya masih hidup)
  • Lokasi yang Dapat Dibiayai: Jabodetabek, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Malang, dan Balikpapan
 

Aman karena BFI Finance memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Isi Data Anda setelah klik tombol Whatsapp di bawah ini untuk memudahkan Marketing kami menghitung maksimal dana yang cair 👇