
BFI Finance melangsungkan semua kemudahan pembiayaan cicilan kredit mobil bekas YALIMO, dengan persyaratan dokumen yang sederhana, proses yang cepat, pembayaran cicilan dan pemilihan tenor yang sesuai dengan kemauan konsumen, jaringan pembayaran cicilan yang luas, pilihan perlindungan asuransi yang lengkap, Sistem penyimpanan BPKB yang handal melakukan layanan yang aman dan ramah untuk ratusan cabang/kantor perwakilan, distributor, contact center dan media digital.
Ayo miliki mobil impian Anda sekarang!
DAFTAR ISI:
Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Kredit Mobil Bekas YALIMO?
merupakan layanan pembiayaan mobil baru dan bekas yang sangat dibutuhkan oleh nasabah, individu dan perusahaan/organisasi.
Tata Cara Pengajuan
Klik tombol “Whatsapp”, kemudian isi formulir aplikasi kredit berdasarkan informasi pribadi konsumen. Selanjutnya melengkapi data pribadi Anda, Marketing BFI Finance akan menghubungi Anda.
*Apabila konsumen telah menikah, berikan surat nikah
Catatan: Khusus untuk kredit mobil bekas sudah membawa STNK (masih berlaku), BPKB dan Faktur Asli (untuk BPKB yang diterima konsumen)
Syarat dan Ketentuan
Ketentuan konsumen
Konsumen adalah perorangan atau perusahaan/organisasi
Persyaratan bagi calon konsumen kredit mobil*
#1 Pegawai konsumen Perorangan (PNS/Swasta)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Lama kerja minimal. 1 tahun
- Usia termuda 21 tahun/menikah/belum menikah
- Usia maksimal 55 tahun saat kredit lunas
- Tempat tinggal bukanlah rumah kost.
- Khusus untuk rumah kontrak: akhir masa kontrak > akhir masa kredit atau telah tinggal di rumah minimal 2 tahun.
#2 Konsumen individu wiraswasta dan profesional
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Lama kerja 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun/menikah/belum menikah
- Usia maksimal 60 tahun saat kredit lunas
- Tempat tinggal bukanlah rumah kost.
- Khusus untuk rumah kontrak: akhir masa kontrak > akhir masa kredit atau telah tinggal di rumah minimal 2 tahun.
#3 Konsumen korporat/institusi.
- Badan hukum di Indonesia
- Bisnis minimal 2 tahun
informasi:
*) Dapat berubah berdasarkan kebijakan saat ini
Ketentuan Pengajuan
- Konsumen yang melamar wajib bekerja sebagai pegawai (swasta/PNS), wiraswasta, profesional dan perusahaan (resume, PT, koperasi dan yayasan)
- Jaminan yang digunakan ialah BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih (mobil).
- Adapun jangka waktu yang dapat digunakan yaitu sebagai berikut*:
- Mobil baru hingga 5 tahun/60 bulan
- Mobil bekas hingga 5 tahun/60 bulan
- Usia maksimal mobil bekas pada saat penyerahan yaitu*:
- Mobil Penumpang (Passenger): 12 tahun sampai akhir masa tenor
- Jenis mobil Niaga (komersial): 10 tahun sampai dengan akhir jangka waktu
- Fasilitas pembiayaan mobil yang dibeli nasabah dilengkapi dengan asuransi untuk kendaraan yang dijaminkan, serta asuransi lainnya, termasuk asuransi nasabah (seperti asuransi kecelakaan diri dan/atau asuransi jiwa) dan/atau asuransi konsumen lainnya yang disediakan oleh BFI FINANCE.
informasi:
*) Dapat berubah berdasarkan kebijakan saat ini
Manfaat yang dapat didapat
- Syarat dan prosedur kredit gampang
- Calon nasabah langsung cek kualitas mobil aman
- Memberikan perlindungan asuransi bagi kendaraan dan konsumen
- BPKB aman dan terjamin.
- Memberikan dukungan jaringan untuk ratusan cabang BFI Finance di Indonesia
- Terbuka untuk nasabah dengan karyawan (swasta/PNS), pengusaha, profesional dan pekerjaan institusi
- Pembayaran cicilan dengan mudah melalui metode berikut: cabang BFI, jaringan Bank Danamon, Indomaret/Alfamart, kantor pos, transfer ke rekening virtual Bank Danamon, rekening virtual BCA, aplikasi LinkAja.
Penawaran BFI Finance
Biaya yang harus dibayarkan
Risiko yang mungkin wajib ditanggung
- Jika nasabah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BFI FINANCE, persyaratan dokumen dan hal-hal lain yang disahkan oleh BFI FINANCE, risiko yang diajukan tidak akan disetujui setiap saat.
- Apabila konsumen lalai membayar secara mencicil atau tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian pembiayaan, maka terdapat risiko sebagai berikut:
#1 Apabila pembayaran angsuran tertunda (biaya eksekusi hipotek dan denda), risiko timbulnya biaya tambahan sama dengan sebagai berikut*:
- Jaminan mobil (roda empat/lebih) denda keterlambatan harian 0,2% (0,2%) x jumlah angsuran
- Biaya penagihansampaidengan 15% (lima belas persen), dihitung dalam cicilan yang belum dibayar.
#2 Risiko biaya tambahan yang timbul dalam hal pelunasan lebih awal yaitu sebagai berikut*:
- Jaminan mobil (roda empat atau lebih) sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah yang harus dilunasi
#3 Risiko eksekusi agunan dengan ketentuan sebagai berikut*:
- Konsumen lalai membayar dengan mencicil sesuai kesepakatan
- Konsumen mengalihkan atau menggadaikan obyek pembiayaan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
- Biaya eksekusi agunan akan dikenakan hingga 15% dari total kewajiban konsumen
#4 Segala pembayaran yang dilakukan oleh konsumen kepada BFI FINANCE akan menjadi hak BFI FINANCE sepenuhnya, dan nasabah tidak dapat memperoleh pengembalian.
#5 Ketika konsumen gagal bayar, bentuk risiko reputasi merupakan dengan mencatat riwayat pembiayaan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
keterangan:
*) Sesuai dengan kebijakan saat ini dapat berubah, harap baca
Ringkasan produk dan layanan yang akan diberikan pada saat penyerahan produk
Hak yang dapat diperoleh
- Setelah melengkapi dokumen manajemen yang ditentukan oleh BFI FINANCE, menandatangani perjanjian, biaya manajemen, biaya asuransi, biaya provisi dan biaya atau denda lainnya (Jika ada), konsumen akan memperoleh fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh BFI FINANCE dan dapat memakai objek pembiayaan.
- Konsumen berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan membayar semua kewajiban pembayaran yang belum selesai sebelum berakhirnya tenor pembiayaan, dengan ketentuan konsumen harus terlebih dahulu mengkomunikasikan niatnya kepada BFI FINANCE selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelunasan.
- Setelah membayar seluruh kewajiban, nasabah akan mendapatkan surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
Kewajiban yang harus dipenuhi
- Sesuai dengan pemberitahuan dari petugas BFI FINANCE cabang YALIMO pada saat pengajuan pertama, nasabah harus membayar biaya manajemen, biaya asuransi, cadangan dan biaya atau denda lainnya (Apabila ada).
- Konsumen sudah memelihara dan menjaga keadaan baik obyek pembiayaan atas biaya sendiri dan tidak boleh memakai obyek pembiayaan untuk tujuan yang tidak sah. Kerusakan, kehilangan atau musnahnya obyek pembiayaan menjadi tanggung jawab konsumen.
Informasi Kredit Mobil Bekas YALIMO lebih lanjut
Untuk informasi cicilan mobil bekas YALIMO nasabah dapat menghubungi nomor WA Chat di bawah ini: